- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.220.996.237.043,00, - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.197.246.237.043,0 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp1.500.000.000,00; dan Pengeluaran sebesar Rp25.250.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat