Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Wewenang, Tugas dan Fungsi 5. Perencanaan dan Pengadaan 6. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran 7. Penggunaan 8. Pemanfaatan 9. Pengamanan dan Pemeliharaan 10. Penilaian 11. Pemusnahan 12. Penghapusan 13. Pemindahtanganan 14. Penatausahaan 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum 17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara 18. Pembiayaan 19. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang 20. Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat