Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Wewenang, Tugas dan Fungsi 5. Perencanaan dan Pengadaan 6. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran 7. Penggunaan 8. Pemanfaatan 9. Pengamanan dan Pemeliharaan 10. Penilaian 11. Pemusnahan 12. Penghapusan 13. Pemindahtanganan 14. Penatausahaan 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum 17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara 18. Pembiayaan 19. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang 20. Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan