ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Republik
Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2036) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Keija
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung
Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah
Provinsi Lampung Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Provinsi
Lampung Nomor 1) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor
12 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi
Lampung Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan
Lembaran daerah Provinsi Lampung Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung
Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran daerah
Provinsi Lampung Nomor 13);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 23
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJPD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2011 Nomor 23);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2019 Nomor 46, Tambahan Lembaran daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 81);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2021 Nomor 91, Tambahan Lembaran daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 88);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 93,
Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 89);
- Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
|