PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. Bahwa agar pelaksanaan pelaporan akuntabilitas kinerja intansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, tepat sasaran dan bertanggungjawab ;
b. Bahwa untuk terlaksananya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran diperlukan penerapan aplikasi berbasis sistem informasi teknologi (e-Sakip);
c. Bahwa berdasarkan ;pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (e-Sakip) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ;
- UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 29 Tahun 2020, PerMenPan RB No PER/09/M.PAN/05/2007, PerMenDagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 2 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015
- Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Halaman : 5
|