ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Ketapang;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013, PP No 3 Tahun 2012, Permendagri No 47 Tahun 2012, Permendagri No 56 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Ketapang No 9 Tahun 2011;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Provinsi, Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Ruang, Penataan Ruang, Tata Ruang, Struktur ruang, Pola ruang, Rencana tata ruang, Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten, Rencana sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten, Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, Kawasan, Kawasan pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat pelayanan Lingkungan, Jalan, Sistem jaringan jalan, Terminal Angkutan Penumpang, Angkutan penyeberangan, Pelabuhan, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal, Terminal Khusus, Bandar Udara, Bandar Udara pengumpul (hub), Bandar Udara Pengumpan (spoke), Sumber Daya Air, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, Daerah Irigasi Rawa, Daerah Irigasi Permukaan, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan lindungan, Kawasan budi daya, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan andalan, Hutan, Kawasan hutan, Kawasan hutan konservasi, Kawasan cagar alam, Kawasan hutang lindung, Kawasan hutan lindungan, Kawasan hutan produksi, Hutan kota, Ruang terbuka hijau, Cagar budaya, Situs cagar budaya, Kawasan cagar budaya, Kawasan peruntukkan pertambangan, bahan tambang, Perkebunan, Kawasan perkebunan, Kawasan industri, Kawasan peruntukan industri, Kawasan pertahanan negara, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten, Ketentuan perizinan, Ketentuan insentif dan disinsentif, Arahan sanksi, Masyarakat, Peran masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wiayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
|