Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Supervisor, Operator, Kecamatan, Camat, Kelurahan, Lurah, Desa, Kepala Desa, Rukun Tetangga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pencatatan Sipil, Penjabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Peristiwa penting lainnya, Pindah Datang Penduduk, Dokumen kependudukan, Kartu Identitas, Biodata penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penduduk Musiman, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Pengadilan; Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Kabupaten atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sosialisasi, Pengawasan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat