Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kepelabuhanan, angkutan sungai dan penyeberangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas, Badan, Transportasi, Jaringan Transportasi, Pelayaran, Keselamatan Pelayaran, Kapal, Pelabuhan, Kepelabuhan, Tatanan Kepelabuhan Nasional, Pelabuhan Umum, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Pengumpan Lokal, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai, Penyelenggaraan Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggaea Pelabuhan, Angkutan Laut, Angkutan Penyeberangan, Angkutan Sungai, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan, Terminal, Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Tata Ruang, Penataan Ruang, Hak pengelolaan atas tanah, Badan Usaha Pelabuhan, Konsesi, Angkutan di perairan, Perairan pelabuhan, Angkutan penyeberangan, Tempat tambat/sandar dan labuh kapal, dan Barang Khusus; Ketentuan mengenai Tatanan Kepelabuhan; Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; Prasarana Angkutan Sungai dan Penyeberangan; Fasilitas untuk Penyandang Cacat dan atau Orang Sakit; Sistem Informasi dan Statistik; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan, angkutan sungai dan penyeberangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KETAPANG: 42 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan