Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas, Badan, Transportasi, Jaringan Transportasi, Pelayaran, Keselamatan Pelayaran, Kapal, Pelabuhan, Kepelabuhan, Tatanan Kepelabuhan Nasional, Pelabuhan Umum, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Pengumpan Lokal, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai, Penyelenggaraan Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggaea Pelabuhan, Angkutan Laut, Angkutan Penyeberangan, Angkutan Sungai, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan, Terminal, Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Tata Ruang, Penataan Ruang, Hak pengelolaan atas tanah, Badan Usaha Pelabuhan, Konsesi, Angkutan di perairan, Perairan pelabuhan, Angkutan penyeberangan, Tempat tambat/sandar dan labuh kapal, dan Barang Khusus; Ketentuan mengenai Tatanan Kepelabuhan; Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; Prasarana Angkutan Sungai dan Penyeberangan; Fasilitas untuk Penyandang Cacat dan atau Orang Sakit; Sistem Informasi dan Statistik; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat