Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan; Golongan Tarif Layanan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Layanan; Janis-Janis Layanan Yang Dikenakan Tarif; Komponen Tarif Layanan; Kategori Biaya Layanan Perawatan; Pola Perhitungan Biaya Layanan; Struktur dan Besaran tarif Layanan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagih; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan; Pengelolaan Pendapatan; Peninjauan Besaran Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
11 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2013
Tanggal Berlaku
15 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KETAPANG: 60 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan