Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan; Golongan Tarif Layanan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Layanan; Janis-Janis Layanan Yang Dikenakan Tarif; Komponen Tarif Layanan; Kategori Biaya Layanan Perawatan; Pola Perhitungan Biaya Layanan; Struktur dan Besaran tarif Layanan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagih; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan; Pengelolaan Pendapatan; Peninjauan Besaran Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat