Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2015

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Provinsi, Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Ruang, Penataan Ruang, Tata Ruang, Struktur ruang, Pola ruang, Rencana tata ruang, Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten, Rencana sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten, Wilayah Pesisir, Pulau Kecil, Kawasan, Kawasan pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan, Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat pelayanan Lingkungan, Jalan, Sistem jaringan jalan, Terminal Angkutan Penumpang, Angkutan penyeberangan, Pelabuhan, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal, Terminal Khusus, Bandar Udara, Bandar Udara pengumpul (hub), Bandar Udara Pengumpan (spoke), Sumber Daya Air, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, Daerah Irigasi Rawa, Daerah Irigasi Permukaan, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan lindungan, Kawasan budi daya, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan andalan, Hutan, Kawasan hutan, Kawasan hutan konservasi, Kawasan cagar alam, Kawasan hutang lindung, Kawasan hutan lindungan, Kawasan hutan produksi, Hutan kota, Ruang terbuka hijau, Cagar budaya, Situs cagar budaya, Kawasan cagar budaya, Kawasan peruntukkan pertambangan, bahan tambang, Perkebunan, Kawasan perkebunan, Kawasan industri, Kawasan peruntukan industri, Kawasan pertahanan negara, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten, Ketentuan perizinan, Ketentuan insentif dan disinsentif, Arahan sanksi, Masyarakat, Peran masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wiayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.3, LL KAB. KETAPANG: 51 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4970 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan