Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Perkebunan, Tanaman Perkebunan, Usaha perkebunan, Perkebunan Besar, Usaha Perkebunan Besar, Tanah, Hak Ulayat, Masyarakat hukum adat, Lahan perkebunan, Usaha budidaya tanaman perkebunan, Usaha industri pengolahan hasil perkebunan, Pelaku usaha perkebunan, Pekebun, Skala tertentu, Perusahaan Perkebunan, Hasil perkebunan, Pengolahan hasil perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Koperasi, Kemitraan Usaha Perkebunan, Kebun Plasma, Petani Plasma, Kelompok tani, Replanting/Peremajaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengawasan secara administrasi, Pengawasan secara teknis operasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup serta Fungsi Perkebunan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan, Perubahan Luas Laahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Koperasi Perkebunan; Tenaga Kerja; Kebun Mandiri; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Perkebunan; Penggunaan Lahan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat