Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015

Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Perkebunan, Tanaman Perkebunan, Usaha perkebunan, Perkebunan Besar, Usaha Perkebunan Besar, Tanah, Hak Ulayat, Masyarakat hukum adat, Lahan perkebunan, Usaha budidaya tanaman perkebunan, Usaha industri pengolahan hasil perkebunan, Pelaku usaha perkebunan, Pekebun, Skala tertentu, Perusahaan Perkebunan, Hasil perkebunan, Pengolahan hasil perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Koperasi, Kemitraan Usaha Perkebunan, Kebun Plasma, Petani Plasma, Kelompok tani, Replanting/Peremajaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengawasan secara administrasi, Pengawasan secara teknis operasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup serta Fungsi Perkebunan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan, Perubahan Luas Laahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Koperasi Perkebunan; Tenaga Kerja; Kebun Mandiri; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Perkebunan; Penggunaan Lahan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KETAPANG: 69 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan