Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2015

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah spesifik, Tempat samaph rumah tangga, Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, Orang, Badan Hukum, Penghasil sampah, Pengelolaan sampah, Tempat pembuangan sementara, Unit Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, dan Badan; Ketentuan mengenai: Pengelolaan Sampah; Azas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kebijakan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2015
Tanggal Berlaku
25 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. KETAPANG: 31 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan