PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR 21 - TAHUN - 2000 - TENTANG - IZIN - MENDIRIKAN - BANGUNAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD 2001/14 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan vane meneatur Izin Mendirikan Baneunan telah
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaien Ciamis Nomor 21 Tahun 2000, bahwa terhadap bangunan yang terianjur di bangun tetapi tidak
memiliki Izin Bangunan sepanjang bangunan tersebut memenuhi
persyaratan teknis dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan peruntukannya
maka Izin Mendirikan Bangunannya dapat diproses, bahwa untuk roengakomodir ha! dimaksud pada huruf b. maka
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000- tentang
Izm Mendirikan Bangunan perlu diadakan perubahan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, UNdang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. tentang Perubahan Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Kepurusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten CIamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengecualian memiliki IMB, masa berlaku izin,dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001
Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 13 - TAHUN 2000 - TENTANG - PEDOMAN -PEMBENTUKAN - BADAN - PERWAKILAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pedoman pembemukan
Badan Perwakilan Desa telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
13 Tahun 2000., bahwa sehubungan dengan beberapa ketentuan yang
be! urn diatur dalam Peraturan Daerah tersebut pada
butir a diatas. maka dipandang perlu Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000
tersebut perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomoe 13 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan
pemilihan dan pembentukan BPD vang
mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih
sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat
dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus
yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang
berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2001/13 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mereahsasikan program-program pembangunan
yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, diperlukan suatu
proses dan pengelolaan proyek-proyek yang baik dan benar; bahwa penyelenggaraan lelang merupakan salah satu upaya dalam
rangka merealisasikan pengelolaan proyek yang baik dan benar
sehingga diperoleh peiaksana / pemborong / rekanan yang mampu dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; sesuai dengan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan
b diatas, dipandang perlu dibuat pengaturan pelayanan pembuatan
dokumen lelang beserta retribusinya yang diatur dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subjek retribusi,ketentuan pelelangan,golongan retribusi,cara mengukur tingkat pengguna jasa,prinsip dasar penetapan tarif,struktur dan besarnya tarif retribusi, daerah pemungutan,tata cara pemungutan,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD 2001/12 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nornqr..1.19 Tahun 1997, tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis
Retribusi Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II. maka Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950,Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000. tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas setiap Pemakaian kekayaan Daerah, Objek Retribusi adaiah setiap pelayanan yang diperoleh dan Pemakaian Kekayaan Daerah.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diaolonakan sebauat Retribusi jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Traktor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemenntah Nomor 2(
Tahun 1997, tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; bahwa untuk memanfaatkan Traktor secara optimal, baik teknis maupun
ekonomis, Pemerintah Daerah berupaya mengembangkan sistem usaha
pelayanan jasa alsintan (UPJA) melalui ditetapkannya Izin Usaha Jasa
Traktor yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Keputusan Presiden nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Dengan nam a Izin Usaha Jasa Traktor dipungut biaya izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Jasa Traktor. Objek Izin Usaha Jasa Traktor adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Traktor dan Surat Tanda Nomor Traktor( STNT), Subjek Perizinan adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan Usaha
dan Badan Sosial yang memperoieh Izin Usaha Jasa Traktor. Bilamana perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Traktor
sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 (enam) bulan, yang
bersangkutan wajib membayar biaya keterlambatan sebesar 50% (lima
puiuh persen) dari biaya SIUJT dan STNT ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001
Pariwisata dan KebudayaanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2001/II SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997, tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
498
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 24 tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undana-undane Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan lindane:
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan
dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat
Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta
penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama
dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati.
Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2001
IZIN - USAHA - KEPARIWISATAAN - DAN - BUDAYA - DALAM - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2001/7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya Dalam Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 I ahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
pemerintah dan Propinsi sebagai daerah Otonom, maka hal-hal yang
tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah merupakan
Kewenangan Kabupaten/Kota ; bahwa untuk menindak lanjuti Kewenangan Kabupatea'Kota
khususnya dalam Bidang Kepariwisataan perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Kepariwisataan
dalam Kabupaten Ciamis.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undangNomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Setiap usaha pariwisata yang berlokasi dalam daerah yang bergerak
dalam ruang lingkup usaha jasa pariwisata , pengusahaan objek dan
daya tank wisata, usaha sarana panwisata, jems usaha seni dan sarana
budaya serta usaha lain yang terkait dibidang tersebut harus mendapat izin usaha dari Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2001
RETRIBUSI - PEMBERIAN - IZIN - DAN - BIAYA - PEMBONGKARAN - REKLAME - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2001/10 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemberian Izin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka pengendalian dan penanganan terhadap
pemasangan reklame dalam wilayah Kabupaten Ciamis, sebelum
dilakukan pemasangan perlu ditertibkan izin ; bagi. reklame yang telah berakhir masa izinnya dan tidak
diperpanjang, perlu dikenakan jaminan biaya pembongkaran reklame ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a
dan b di atas, pengaturannya periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahm 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999,Unang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomo 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Dalam hal penyclcnggara pemilik reklame akan
memperpanjang izin reklamenya, Permohonan
perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari sebelum izin berakhir .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan pelaksanaannya telah
diatur mengenai penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan
umum, bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Noor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-undang No 22 tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerinta Nomor 42 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
Untuk melakukan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki izin trayek, Izin sebagaimana dimaksud ayat (!), diberikan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk ; Proses adminislrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2001
RETRIBUSI - PENGGUNAAN - JALAN - DAN - BONGKAR - MUAT - BARANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2001/8 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan keamanan serta kelancaran lalu lintas
jaian, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6
Tahun 2001, tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas. perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabuptaen Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten CIamis Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001,
Dalam Undang-undang Nomor M lahun 1992, tentang
Lahi-Lintas dan Angkutan jaian beserta ketentuan pclaksanaannya
telah diatur mengenai penyelenggaraan Penggunaan Jalan dan
Bongkar Muat Barang. Maka untuk menjaga ketertiban dan kelanearan
Lalu-Linlas Jaian. telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor Tahun
2001, tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan. Angkutan Jalan, Guna untuk mendukung Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan
Angkutan Jalan, perlu memungut Retnbusi Penggunaan Jaian dan
Bongkar Muat Barang yang daiam pelaksanaannya perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat