Dengan nam a Izin Usaha Jasa Traktor dipungut biaya izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Jasa Traktor. Objek Izin Usaha Jasa Traktor adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Traktor dan Surat Tanda Nomor Traktor( STNT), Subjek Perizinan adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan Usaha dan Badan Sosial yang memperoieh Izin Usaha Jasa Traktor. Bilamana perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Traktor sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 (enam) bulan, yang bersangkutan wajib membayar biaya keterlambatan sebesar 50% (lima puiuh persen) dari biaya SIUJT dan STNT ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat