Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2001

Izin Usaha Jasa Traktor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nam a Izin Usaha Jasa Traktor dipungut biaya izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Jasa Traktor. Objek Izin Usaha Jasa Traktor adalah Pemberian Izin Usaha Jasa Traktor dan Surat Tanda Nomor Traktor( STNT), Subjek Perizinan adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan Usaha dan Badan Sosial yang memperoieh Izin Usaha Jasa Traktor. Bilamana perusahaan sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Traktor sudah menjalankan usahanya lebih dari 6 (enam) bulan, yang bersangkutan wajib membayar biaya keterlambatan sebesar 50% (lima puiuh persen) dari biaya SIUJT dan STNT ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Traktor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/8 SERI C
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan