Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subjek retribusi,ketentuan pelelangan,golongan retribusi,cara mengukur tingkat pengguna jasa,prinsip dasar penetapan tarif,struktur dan besarnya tarif retribusi, daerah pemungutan,tata cara pemungutan,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat