Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati. Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/II SERI B
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan