Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati. Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat