Untuk melakukan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki izin trayek, Izin sebagaimana dimaksud ayat (!), diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk ; Proses adminislrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat