Setiap usaha pariwisata yang berlokasi dalam daerah yang bergerak dalam ruang lingkup usaha jasa pariwisata , pengusahaan objek dan daya tank wisata, usaha sarana panwisata, jems usaha seni dan sarana budaya serta usaha lain yang terkait dibidang tersebut harus mendapat izin usaha dari Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat