Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2001

Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya Dalam Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap usaha pariwisata yang berlokasi dalam daerah yang bergerak dalam ruang lingkup usaha jasa pariwisata , pengusahaan objek dan daya tank wisata, usaha sarana panwisata, jems usaha seni dan sarana budaya serta usaha lain yang terkait dibidang tersebut harus mendapat izin usaha dari Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya Dalam Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/7 SERI C
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan