Dalam Undang-undang Nomor M lahun 1992, tentang Lahi-Lintas dan Angkutan jaian beserta ketentuan pclaksanaannya telah diatur mengenai penyelenggaraan Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang. Maka untuk menjaga ketertiban dan kelanearan Lalu-Linlas Jaian. telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2001, tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan. Angkutan Jalan, Guna untuk mendukung Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, perlu memungut Retnbusi Penggunaan Jaian dan Bongkar Muat Barang yang daiam pelaksanaannya perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat