Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2001

Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Undang-undang Nomor M lahun 1992, tentang Lahi-Lintas dan Angkutan jaian beserta ketentuan pclaksanaannya telah diatur mengenai penyelenggaraan Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang. Maka untuk menjaga ketertiban dan kelanearan Lalu-Linlas Jaian. telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2001, tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan. Angkutan Jalan, Guna untuk mendukung Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, perlu memungut Retnbusi Penggunaan Jaian dan Bongkar Muat Barang yang daiam pelaksanaannya perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/8 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan