Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 116 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka penataan administrasi, penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan program kegiatan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan untuk melakukan penataan terhadap fungsi koordinsi antara Asisten dengan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah, membawahi :
1. Asisten Pemerintahan;
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
3. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Biro Pemerintahan;
2. Biro Hukum; dan
3. Biro Humas.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawah i:
1. Biro Perekonomian;
2. Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau; dan
3. Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
d. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Biro Organisasi;
2. Biro Umum; dan
3. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 10
(1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, kehumasan serta bidang tugas OPD yang terkait.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait;
b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait; dan
c. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Asisten Pemerintahan :
a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Asisten Pemerintahan;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas protokol serta bidang tugas OPD terkait;
c. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan;
d. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA pada OPD terkait;
e. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi hukum dan hak asasi manusia;
f. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi humas;
g. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi tugas pokok OPD terkait;
h. h.menyelenggarakan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dan perubahan lainnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2018
• Administrasi dan Tata Usaha Negara • Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BERITA DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2018;
bahwa dengan terjadinya perubahan Struktur Organisasi pada Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 dan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Uraian Tugas dan Fungsi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
118 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Cabang dinas pendidikan kelas a;
4. Cabang dinas pendidikan kelas B;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Pelimpahan kewenangan;
7. Tata kerja;
8. Kepegawaian;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas
pendidikan di Sumatera Barat, diperlukan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
bahwa untuk pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam
bentuk Peratuan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERAN SERTA MASYARAKAT
3. SUMBANGAN DAN BANTUAN
4. MEKANISME PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
5. PENGGUNAAN HASIL PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional;
bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, PermenLH No. 16 Tahun 2011, PermenPU No. 03/PRT/M/2013, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Regional, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Regional;
4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
5. Rehabilitasi dan penutupan TPA sampah regional;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KELITBANGAN DAN PEMANFAATAN HASIL KELITBANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan dan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 dan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka pelaksanaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Kelitbangan dan Pemanfaatan Hasil Kelitbangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan dan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan,Memberikan pedoman kelitbangan dan pemanfaatan hasil kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai solusi percepatan pembangunan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dalam operasionalnya tidak berkembang sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat, Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas PT. Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017, seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara terpadu satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemungutan Retribusi Izin Trayek yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu menambah peralatan serta jenis layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman ;
bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 35 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, yang mengatur Tarif Jasa Layanan Instalasi Penunjang dan Layanan Non Kesehatan lainnya diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2018
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat