Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 3 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut : a. Sekretaris Daerah, membawahi : 1. Asisten Pemerintahan; 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan 3. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat. b. Asisten Pemerintahan, membawahi : 1. Biro Pemerintahan; 2. Biro Hukum; dan 3. Biro Humas. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawah i: 1. Biro Perekonomian; 2. Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau; dan 3. Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. d. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi: 1. Biro Organisasi; 2. Biro Umum; dan 3. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat. Pasal 10 (1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, kehumasan serta bidang tugas OPD yang terkait. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait; b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait; dan c. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Rincian tugas Asisten Pemerintahan : a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Asisten Pemerintahan; b. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas protokol serta bidang tugas OPD terkait; c. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan; d. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA pada OPD terkait; e. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi hukum dan hak asasi manusia; f. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi humas; g. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi tugas pokok OPD terkait; h. h.menyelenggarakan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan perubahan lainnya (terlampir).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat