Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2018

PEDOMAN KELITBANGAN DAN PEMANFAATAN HASIL KELITBANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan dan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan,Memberikan pedoman kelitbangan dan pemanfaatan hasil kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai solusi percepatan pembangunan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KELITBANGAN DAN PEMANFAATAN HASIL KELITBANGAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan