PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017, seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara terpadu satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemungutan Retribusi Izin Trayek yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek ;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- Merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015
- 8
|