Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berkarakter, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat harus dapat menjamin peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial dan prestasi olahraga dalam sistim manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan di masa yang akan datang;
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 16 Tahun 2007, PP No. 17 Tahun 2007, PP No.18 Tahun 2007, PP No. 17 Tahun 2010.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan
3. Ruang Lingkup, Prinsip dan Tata Nilai Penyelenggaraan Keolahragaan
4. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
5. Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan
6. Pengelolaan Keolahragaan
7. Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga
8. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga
9. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
10. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga
11. Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan
12. Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping
13. Penghargaan
14. Koordinasi dan Pengawasan Keolahragaan
15. Peran Serta Masyarakat
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
61 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur nomor 32 tahun 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 201
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR RETRIBUSI PENGUJIAN TAHUN 2011 TENTANG BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 dimaksud :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provisi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun
2'01'9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam rangka penyesuaian standar uang harian dan representasi bagi pejabat negara dan anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintab Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan :
a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019,
b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat.
3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat,
5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
serta perubahan lainnnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012;
b. bahwa untuk penyesuaian beberapa ketentuan baru dan penyesuaian standar gaji baru Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012, perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Penugasan, Penempatan dan Pemindahan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Disiplin Kerja
Bab V Perlindungan
Bab VI Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2012
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam minyak dan gas yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di Provinsi Sumatera Barat secara terencana, efektif dan bekesinambungan;
b. bahwa Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Daerah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Jangka Waktu;
5. Modal Dasar;
6. Organ Perseroda;
7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda;
8. Pembagian Penerimaan PI 10 %;
9. Pembinaan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2020, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran Tahun 2020, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dalam bentuk kalender dan kegiatan penyusunan perencanaan tahunan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota se-Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumbar No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumbar No. 16 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kalender Dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018, Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, dengan bunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2019.
(2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018; dan f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 2
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Pasal 3
Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato
ABSTRAK:
Bahwa Perseroaan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dalam operasionalnya secara ekonomi tidak berkembang, sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat tanggal 31 Desember 2015, Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan PT Andalas Tuah Sakato ( Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuidasi Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato ditetapkan tim likuidasi dengan
tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk proses pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dilikuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset tetap
ABSTRAK:
a. bahwa seseuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan rujukan utama dalam kebijakan akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurang akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu ditetapkan suatu pedoman dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tahun 2007
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.96/2013 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera BArat Nomor 6 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Penyusutan
Bab III Nilai yang Dapat Disusutkan
Bab IV Masa Manfaat
Bab V Metode Penyusutan
Bab VI Penghitungan dan Pencatatan
Bab VII Penyajian dan Pengungkapan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) PP No. 39 Tahun 2007, pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran diatur dengan Perkada. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal kewajiban pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, pemindahbukuan dari rekening penerimaan ke rekening kas umum daerah dapat dilakukan
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah
3. Pembukaan Rekening Operasional
4. Pembukaan Rekening Organisasi Perangkat Daerah
5. Penetapan, Penutupan dan pelaporan Rekening OPD
6. Bunga dan Jasa Giro
7. Pendanaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
20 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan sehingga dituntut Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai disiplin kerja dan wibawa dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib kedinasan, disiplin kerja dan wibawa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan serta kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Hari dan Jam Kerja;
3. Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan;
4. Wirid dan Senam;
5. Upacara dan Apel;
6. Absensi Online;
7. Disiplin PNS;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 22) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat