Peraturan ini tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Hari dan Jam Kerja; 3. Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan; 4. Wirid dan Senam; 5. Upacara dan Apel; 6. Absensi Online; 7. Disiplin PNS; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat