PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan : a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019, b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat, 5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. 6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional. 7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. serta perubahan lainnnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat