Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018

PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2839 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan