Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan PT Andalas Tuah Sakato ( Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuidasi Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato ditetapkan tim likuidasi dengan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk proses pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dilikuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat