Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek Penyusutan Bab III Nilai yang Dapat Disusutkan Bab IV Masa Manfaat Bab V Metode Penyusutan Bab VI Penghitungan dan Pencatatan Bab VII Penyajian dan Pengungkapan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat