Beberapa ketentuan dalam Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembukaan Rekening Kas Umum Daerah 3. Pembukaan Rekening Operasional 4. Pembukaan Rekening Organisasi Perangkat Daerah 5. Penetapan, Penutupan dan pelaporan Rekening OPD 6. Bunga dan Jasa Giro 7. Pendanaan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat