retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah solok
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Solok telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-688-2013;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Tata Cara Pendaftaran
Bab IV Besarnya Retribusi dan Tata Cara Penetapan
Bab V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
Bab VI Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembiayaan Pasien Miskin/Keluarga Tidak Mampu dan Korban Bencana Alam
Bab IX Pengurangan dan Pembebasan
Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Kerjasama Operasional (KSO)
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Bab XIV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 58 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan
fungsi perangkat daerah perlu dilakukan
penyesuaian terhadap rumah sakit daerah sebagai
organisasi bersifat khusus, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah lainnya yang telah dilakukan reorganisasi dan
terdampak refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran;
bahwa pengaturan mengenai perangkat daerah
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD
di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit
organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah.
Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7A
(1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian rumah sakit Daerah.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang
sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata
kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai
jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah
dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami
perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Barat;
b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat;
c. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
d. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi;
e. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Pariaman;
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof.
HB. Saanin Padang ;
g. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
h. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; dan
j. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status
Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru
Provinsi Sumatera Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021
10 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provisi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun
2'01'9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam rangka penyesuaian standar uang harian dan representasi bagi pejabat negara dan anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintab Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan :
a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019,
b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat.
3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat,
5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
serta perubahan lainnnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020
struktur - organisasi - tata kerja - tugas dan fungsi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sehingga perlu diubah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 90 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 79 TAHUN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2019
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMELIHARAAN SIKD, ARSITEKTUR SIKD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 95 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BADAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPT provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah
Bab IV UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2011
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha ;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Objek Retribusi Dan Subjek Retribusi;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Dan Sanksi Administratif;
5. Tata Cara Penagihan Dan Kedaluarsa Penagihan;
6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
7. Tata Cara Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi;
8. Keberatan;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
38 tahun
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepegawaian dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat yaitu memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a;
c. bahwa Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diangkat melalui Kategori 2 dan memiliki pangkat II/c ke bawah tidak dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan III/a
karena belum 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c sehingga terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54
Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 54),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat