Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Tata Cara Pendaftaran Bab IV Besarnya Retribusi dan Tata Cara Penetapan Bab V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Bab VI Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Pembiayaan Pasien Miskin/Keluarga Tidak Mampu dan Korban Bencana Alam Bab IX Pengurangan dan Pembebasan Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Kerjasama Operasional (KSO) Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Intensifikasi dan Ekstensifikasi Bab XIV Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat