PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah. Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 7A (1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah. (3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut : Pasal 16 (1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. (3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru. (4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 17 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat; b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat; c. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat ; d. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; e. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman; f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. HB. Saanin Padang ; g. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok; h. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; i. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; dan j. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6. Pasal 18 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat