Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan UPTD Bab III UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bab IV UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI Tata Kerja Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutupan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat