Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat