Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Oktober 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020
Peraturan ini tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.580.124.354.738,00 (Enam triliyun lima ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 56 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 45 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2014, Permendagri No 13 Tahun 2016, Permen Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016, , Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Wilayah dan Jangka Waktu RZWP-3-K;
3. Kebijakan Dan Strategi RZWP-3-K;
4. Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Risiko Dan Mitigasi Bencana;
7. Indikasi Program Rencana Pemanfaatan Ruang;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Gugatan Perwakilan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
100 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerimaan dan Pendistribusian Proposal
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan suatu perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan tahunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 77 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 20 Tahun 2017, Pergub Provinsi Sumbar No. 72 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1 Pengertian;
Pasal 2 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: kegiatan, sasaran, fokus dan jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi Nama, objek, dan subjek retribusi;
Pasal 4 Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan dan Jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan 2019.
Pasal 5 Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Pasal 6 Dalam hal perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
Pasal 7 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi penbangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, perlu ementapkan peraturan gubernur tentang rencana kerja pemerintah daerah provinsi sumatera barat tahun 2023
UU No 61 Th 1958, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 23 Th 2014, UU No 1 Th 2022, PP No 8 Th 2008, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 70 Th 2019, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 7 Th 2008, Perda Prov.Sumbar No 6 Th 2021, Perda No 8 Th 2016
RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun sebagai acuan bagi:
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk perangkat daerah provinsi sumatera barat;
b. penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. penyusunan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sumatera barat tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual
dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan
mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di
Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui
rehabilitasi sosial, jaminan soaial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan
sosial perlu diatur dengan payung hukum yang
jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
3. REHABILITASI SOSIAL
4. JAMINAN SOSIAL
5. PEMBERDAYAAN SOSIAL
6. PERLINDUNGAN SOSIAL
7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL
8. KOORDINASI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PEMBERIAN PENGHARGAAN
11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT
12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. PEMBIAYAAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
42 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal penumpang umum type B dan pengelolaan pelabuhan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan penyesuaian tarif jenis Retribusi Jasa Usaha dalam rangka mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk mengakomodir 2 (dua) jenis retribusi yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Terminal Type B dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 49 Tahun 2002, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 75 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 14a dan 14b, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
14. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, - 6 - tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
d. Retribusi Tempat Rekreasi ;
e. Retribusi Rumah Potong Hewan ;
f. Retribusi Terminal ;dan
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi.
(7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi.
Dan seterusnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan
mempercepat pembangunan yang adil dan merata
serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran
aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan
dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga
listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk
wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik;
bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan
ketenagalistrikan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi
perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh
pemerintah daerah dan/atau badan usaha di
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus
8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral Provinsi Sumatera Barat.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat.
10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika atau isyarat.
12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya
disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah
provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
16. Dihapus.
17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan
pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan.
18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem
19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
22. Dihapus.
23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
26. Dihapus
27. Dihapus
28. Dihapus
29. Dihapus
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan RUKD;
c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan
usaha yang wilayah usahanya di Daerah;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah
Provinsi;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh
Gubernur;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik
dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan
usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh
penanam modal dalam negeri;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada
jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh Gubernur.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum
ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah
lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik.
(2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi
daerah.
(2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan
perseroan daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai
kemampuan keuangan Daerah untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah
yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik pedesaan.
7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 11A
Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan
satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga
listrik.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat