PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL 3. REHABILITASI SOSIAL 4. JAMINAN SOSIAL 5. PEMBERDAYAAN SOSIAL 6. PERLINDUNGAN SOSIAL 7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL 8. KOORDINASI 9. SARANA DAN PRASARANA 10. PEMBERIAN PENGHARGAAN 11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT 12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 15. PEMBIAYAAN 16. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat