Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL 3. REHABILITASI SOSIAL 4. JAMINAN SOSIAL 5. PEMBERDAYAAN SOSIAL 6. PERLINDUNGAN SOSIAL 7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL 8. KOORDINASI 9. SARANA DAN PRASARANA 10. PEMBERIAN PENGHARGAAN 11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT 12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 15. PEMBIAYAAN 16. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
06 November 2019
Tanggal Pengundangan
06 November 2019
Tanggal Berlaku
06 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2005 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan