Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual
dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan
mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di
Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui
rehabilitasi sosial, jaminan soaial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan
sosial perlu diatur dengan payung hukum yang
jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017.
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
3. REHABILITASI SOSIAL
4. JAMINAN SOSIAL
5. PEMBERDAYAAN SOSIAL
6. PERLINDUNGAN SOSIAL
7. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG TUA TUNGGAL
8. KOORDINASI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PEMBERIAN PENGHARGAAN
11. IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT
12. PEMELIHARAAN TAMAN MAKAN PAHLAWAN NASIONAL
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. PEMBIAYAAN
16. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
- 42 halaman
|