Peraturan ini tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.580.124.354.738,00 (Enam triliyun lima ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat