Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Batas Wilayah dan Jangka Waktu RZWP-3-K; 3. Kebijakan Dan Strategi RZWP-3-K; 4. Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 5. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 6. Risiko Dan Mitigasi Bencana; 7. Indikasi Program Rencana Pemanfaatan Ruang; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Gugatan Perwakilan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat