Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerimaan dan Pendistribusian Proposal Bab III Hibah Bab IV Bantuan Sosial Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2014
Tanggal Berlaku
19 Februari 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 12
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan