Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3.Cekungan Air Tanah Provinsi 4.Izin Pengusahaan Air Tanah 5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah 6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah 7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah 8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat