Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut : Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 14a dan 14b, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 14. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, - 6 - tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ; b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ; d. Retribusi Tempat Rekreasi ; e. Retribusi Rumah Potong Hewan ; f. Retribusi Terminal ;dan g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : (6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi. (7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi. Dan seterusnya (terlampir).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat