Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 605 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102
Tahun 2017
SPM UPTD Labkes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, berfungsi sebagai batasan layanan minimal yang harus dipenuhi oleh UPTD Labkes. SPM UPTD Labkes wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkes untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja UPTD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023
1. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 53 Tahun 2002 tentang Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2002 tentang Harga Dasar Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Keputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaaan Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Non PLN
3. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2002 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2002 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik,
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KELITBANGAN DAN PEMANFAATAN HASIL KELITBANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan dan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 dan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka pelaksanaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Kelitbangan dan Pemanfaatan Hasil Kelitbangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan dan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan,Memberikan pedoman kelitbangan dan pemanfaatan hasil kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai solusi percepatan pembangunan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015;
b. bahwa dengan berubahnya nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, maka guna kelancaran dan percepatan pelayanan terpadu satu pintu dalam proses perizinan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan;
1. Undang – Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat harus melaksanakan kewajibannya secara terbuka dan kompetitif secara umum dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Mutasi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan pedoman mutasi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, Permendagri No. 58 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Mutasi PNS
3. Jenis dan Klasifikasi Mutasi PNS
4. Persyaratan
5. Prosedur Mutasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
27 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN APLIKASI SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentangPelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, prosedur pelayanan samsat dilakukan secara terpadu melalui tahapan-tahapan yang ditentukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf a, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumbar No. 4 Tahun 2011, Pergub Provinsi Sumbar No. 56 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan ketiga atas peraturan gubernur sumatera barat nomor 56 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diterbitkan SKPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(1a) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran pada prosedur pelayanan samsat.
(1b) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) secara terpadu dilakukan melalui tahapan :
a. Pendaftaran;
b. Penerbitan SKPD;
c. Penerimaan pembayaran;
d. Pencetakan dan pengesahan;
e. Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan dan
f. Pengarsipan.
(2) Pembayaran Pajak dilakukan sekaligus dan lunas setelah penerbitan SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pelunasan pajak dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Pembantu UPTD.
(4) Bendahara Penerima Pembantu UPTD wajib menyetorkan penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
(5) Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan pada Kantor 5 Bersama Samsat, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari dengan melakukan pembayaran tunai dan ATM.
(6) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(7) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(8) Bentuk, isi, kualitas dan ketentuan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang telah mendaftar dan melunasi PKB diberikan tanda bukti pelunasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, Perpres No. 2 Tahun 2018, Permen Perindustrian No. 110/M/IND/PER/12/2015, Permendagri No. 97 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 ahun 2012 .
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup;
3. Industri unggulan daerah;
4. Sistematika RPIP;
5. Pelaksanaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
bahwa malaria sebagai salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, berdampak kepada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, bahkan berpengaruh terhadap ketahanan nasional;
bahwa kejadian penyakit malaria yang menjadi ancaman di Sumatera Barat menyebabkan perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian secara terpadu dalam bentuk usaha yang terintegrasi, terstruktur dan berkesinambungan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sesuai dengan Kesepakatan Global World Health Assembly tahun 2007 dan Kesepakatan Regional Asia Pasific Malaria Elimination Network tahun 2009 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, pencapaian Eliminasi Malaria di wilayah Indonesia dilakukan upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan selambat-lambatnya sampai tahun 2030;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Eliminasi Malaria;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. STRATEGI, PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA
3. TIM PENILAI PRE ELIMINASI MALARIA
4. SERTIFlKASI ELIMINASI MALARIA
5. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
6. PENDANAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-202
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, ditetapkan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa Provinsi Sumatera Barat secara geografis memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti, Erupsi Gunung Api, Longsor, Banjir, Banjir Bandang, Gelombang Pasang, Gempa Bumi, Kebakaran, Kebakaran Lahan, Abrasi Pantai, Abrasi Sungai, Angin Kencang (Badai/Puting Beliung/Hujan Badai) yang menyebabkan kerusakan lingkungan; kerugian harta benda dan jiwa;
c. bahwa untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu disusun Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan ini tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025 dengan isi sebagai berikut :
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025, yang selanjutnya disingkat RPB adalah Perencanaan Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang memuat sebagai berikut:
A. Bab I : Pendahuluan, B. Bab II : Gambaran Umum Wilayah, C. Bab III : Penilaian Risiko Bencana, D. Bab IV : Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, E. Bab V : Mekanisme Penanggulangan Bencana, F. Bab VI : Alokasi Tugas Dan Sumber Daya, G. Bab Viii : Penutup.
Dokumen RPB tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat