Peraturan ini tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025 dengan isi sebagai berikut : Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025, yang selanjutnya disingkat RPB adalah Perencanaan Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana. RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah. RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang memuat sebagai berikut: A. Bab I : Pendahuluan, B. Bab II : Gambaran Umum Wilayah, C. Bab III : Penilaian Risiko Bencana, D. Bab IV : Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, E. Bab V : Mekanisme Penanggulangan Bencana, F. Bab VI : Alokasi Tugas Dan Sumber Daya, G. Bab Viii : Penutup. Dokumen RPB tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat