SPM UPTD Labkes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, berfungsi sebagai batasan layanan minimal yang harus dipenuhi oleh UPTD Labkes. SPM UPTD Labkes wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkes untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat