Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan ketiga atas peraturan gubernur sumatera barat nomor 56 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 15 (1) Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diterbitkan SKPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. (1a) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran pada prosedur pelayanan samsat. (1b) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) secara terpadu dilakukan melalui tahapan : a. Pendaftaran; b. Penerbitan SKPD; c. Penerimaan pembayaran; d. Pencetakan dan pengesahan; e. Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan dan f. Pengarsipan. (2) Pembayaran Pajak dilakukan sekaligus dan lunas setelah penerbitan SKPD. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pelunasan pajak dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Pembantu UPTD. (4) Bendahara Penerima Pembantu UPTD wajib menyetorkan penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam. (5) Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan pada Kantor 5 Bersama Samsat, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari dengan melakukan pembayaran tunai dan ATM. (6) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan. (8) Bentuk, isi, kualitas dan ketentuan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang telah mendaftar dan melunasi PKB diberikan tanda bukti pelunasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat