Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023

Nilai Perolehan Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Tanggal Berlaku
23 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 53 Tahun 2002 tentang Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2002 tentang Harga Dasar Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Keputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaaan Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Non PLN 3. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2002 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2002 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan