Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan Mutasi PNS 3. Jenis dan Klasifikasi Mutasi PNS 4. Persyaratan 5. Prosedur Mutasi 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat