pegawai - mutasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat harus melaksanakan kewajibannya secara terbuka dan kompetitif secara umum dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Mutasi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan pedoman mutasi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
- UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, Permendagri No. 58 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016
- Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Mutasi PNS
3. Jenis dan Klasifikasi Mutasi PNS
4. Persyaratan
5. Prosedur Mutasi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 27 Hlm
|