Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengatur jaring pengaman sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona VintS Disease- 20 19 (COVIO-19) di Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditemukan hambatan/kendala pada mekanisme penyaluran sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 2019
Undang-undng Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 , Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nom,or 20 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JARLNG PENGAMAN SOSLAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Panderni Corona Virus Disase-20 19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7, ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasa l7
(1) Mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Tunai
sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendataan, verifikasi, dan validaei data calon penerima
bantuan;
b. Pemerintah Daerah KabupatenyKota menetapkan penerima bantuan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
,
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot. mengusulkan nama
penerima bantu an kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dengan melampirkan Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapanlpenerima bantuan;
.d. P.emerintah Daerah Kabupatenf Kota menyiapkan
/ menyerahkan Surat Pernyataanj Tanggung Jawab
Mutlak ( SPTJM ) mengenai data perierima bantuan;
e. Dinas Sosial Provinsi menghimpunyrnerekap usulan dari
seluruh kabupaten/ kota;
f. Dinas Sosial Provinsi menyiapkan ~eputusan Gubemur tentang penerima bantuan dari seluzuh kabupaten/kota.
g. Dinas Sosial Provinsi rnengajukan pencairan dengan melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Biaya, hasil review, Persetujuan Gubemur, dan Surat Pencairan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi.
h. Dinas Sosial Provinsi melakukan kerjasama dengan PT.
Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Tunai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sarna yang telah disepakati.
1. PT. Pos Indonesia menyalurkan . kepada penerima bantuan pada 19 (sembilan belas) kabupaten/kota.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut ;
a. Tahap I : untuk Jaring Pengarnan Sesial bulan April dan
Mei tahun 2020; dan
b. Tahap II : untuk Jaring Pengaman Sosial bulan Juni
. tahun 2020
(3) Apabila penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat {2}- belum tersalurkan, maka penya1Jl.lran T.ahap I spat dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tahap II.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1. (satu) pasal, yakni
Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal7A
(1) Apabila dikemudian had diketahui adanya Penerima Bantuan ganda, maka Pemerintah Kabu~ten/Kota wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
(2) Pengembalian dana bantuan tunai Janjng Pengaman Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dJsetorkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kcpada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri SipiLdan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
5. TATA CARA PEMBAYARAN
6. PENGENDALIAN INTERNAL
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bazar/Pasar Murah Bahan Pangan Dalam Rangka Mengatasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Pandemi Corona Virus Disease-20 19 (COVID-19) di wilayah Sumatera Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, dampak sosial dan ekonomi, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
bahwa Pandemi Covid-19 berdampak terhadap kenaikan harga beberapa komoditas pangan pokok dan menurunkan daya beli masyarakat sekaligus mempengaruhi laju inflasi di Sumatera Barat;
Bahwa untuk mengatasi dampak Pandemi Corona Virus Disease-20 19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan bazar /pasar murah bahan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bazar /Pasar Murah Bahan Pangan Dalam Rangka Mengatasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG BAZAR/PASAR MURAH DALAM RANGKA MENGATASI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19), DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUANUMUM
2. PELAKSANAAN BAZAR/PASARMURAH BAHAN PANGAN
3. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENETAPAN JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang terdampak Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di wilayah Sumatera Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-
19), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu mengatur jaring pengaman sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdarnpak Akibat Pandemi Corona Vuus Disease-2019
(COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubemur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASEr2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MASYARAKAT YANG TERDAMPAK DAN PENERlMA
3. PEMBERIAN BANTUAN
4. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TOKO TANI INDONESIA CENTER
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sehingga diperlukan wadah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan;
bahwa guna menampung dan menyediakan komoditas pangan dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang wajar serta memenuhi daya beli masyarakat dan melindungi pendapatan petani, maka diperlukan Toko Tani Indonesia Center;
bahwa Toko Tani Indonesia Center menjadi salah satu perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi keterjangkauan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Toko Tani Indonesia Center;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TOKO TANI INDONESIA CENTER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TOKO TANI INDONESIA CENTER
3. PELAKSANAAN TOKO TANI INDONESIA CENTER
4. PENGELOLA TOKO TANI INDONESIA CENTER
5. KEMITRAAN
6. KERJASAMA
7. SISTEM INFORMASI DISTRIBUSI PANGAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KELEMBAGAAN
3. PROSEDUR KERJA
4. PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN
5. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan
penganggaran Tahun 2021, pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2020 dalam bentuk kalender dan kegiatan penyusunan
perencanaan tahunan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat
Daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020
merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun,
terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun
2020.
(2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman bagi :
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran
2019; dan
f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Pasal 2
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan
kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020.
3
Pasal 3
Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran
III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2/MK/2020 tanggal 4 Februari 2020 Hal : Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Sumbar Dana Penerimaan Dalam Negeri menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten dalam mengalokasikan dana di dalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah dan sesuai surat Gubernur Nomor : 620/399/-BM/PUPR-2020 tanggal 24 Februari 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesediaan mengikuti program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran 2020. bahwa dengan telah dikeluarkan Surat Menteri Kuangan Nomor S-448/MK.7/20219 tanggal 20
November 2019 hal : Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan monitoring dan evaluasi telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, mengingat Penetapan Peraturan Gubernur tersebut pada tanggal 23 Desember 2019 untuk menunjang kegiatan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilaksanakan, maka perlu melakukan penyesuaian penganggaran belanja sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. bahwa dengan adanya Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian selaku penanggungjawab Penas Petani Nelayan XVI Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2019, Nomor 09/Penas XVI/12/2019 perihal Rekomendasi Lokasi Penas XVI Tahun 2020, akibat terjadinya pemindahan lokasi kegiatan Tingkat Nasional Penas Tani perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dengan telah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), perlu langkah-langkah antisipasi pencegahan dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Dengan adanya penerimaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Pariaman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk biaya pendukung operasional SMA/SMK/SLB di Lingkungan Kota Pariaman, maka perlu menambah kegiatan di SKPD Dinas Pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Keppres No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No, 33 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmendagri No. 903-5821 Tahun 2019, KMK No. 6/KM.7/2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.7.271.605.742.777,00
bertambah sejumlah Rp. 56.846.400.000,00 sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp. 7.328.452.142.777,00
2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa layanan informasi dan dokumentasi yang terlaksana dengan baik akan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dan dokumentasi atas penyelenggaraan pemerintahan dapat terpenuhi dengan baik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu disempurnakan agar layanan informasi dan dokumentasi yang diberikan kepada masyarakat dapat disampaikan secara akurat, cepat dan tepat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2012, Permendagri No. 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
3. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
4. Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
37 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat