PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TOKO TANI INDONESIA CENTER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TOKO TANI INDONESIA CENTER 3. PELAKSANAAN TOKO TANI INDONESIA CENTER 4. PENGELOLA TOKO TANI INDONESIA CENTER 5. KEMITRAAN 6. KERJASAMA 7. SISTEM INFORMASI DISTRIBUSI PANGAN 8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN 9. PEMBIAYAAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat