PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG BAZAR/PASAR MURAH DALAM RANGKA MENGATASI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19), DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUANUMUM 2. PELAKSANAAN BAZAR/PASARMURAH BAHAN PANGAN 3. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. PEMBIAYAAN 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat